UPTD
Dinas Kesehatan Kabupaten Landak
Sebanyak 16 UPTD Puskesmas atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang berada di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Landak yang bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan masyarakat dan perseorangan tingkat pertama. UPTD ini merupakan unit fungsional dan layanan yang bekerja secara profesional untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
- Sebagai unit teknis: UPTD Puskesmas adalah pelaksana kegiatan teknis operasional dan penunjang di bidang pelayanan kesehatan.
 - Bertanggung jawab kepada: Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Landak.
 - Fungsi utama: Menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan upaya kesehatan perseorangan (UKP) tingkat pertama, dengan fokus pada upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya.