Bidang Kesehatan Masyarakat

Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengatur, memberi petunjuk, membagi tugas, mengoordinasikan, melaksanakan, mengendalikan dan melaporkan penyelenggaraan tugas Bidang Kesehatan Masyarakat.

Direktori Lainnya