Bidang Pelayanan Kesehatan

Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengatur, memberi petunjuk, membagi tugas, mengoordinasikan, melaksanakan, mengendalikan dan melaporkan penyelenggaraan tugas Bidang Pelayanan Kesehatan.

Direktori Lainnya