Dinas Kesehatan Kabupaten Landak mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan bidang kesahatan di Kabupaten Landak sesuai peraturan perundangundangan.
PPID Pembantu adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu, yang merupakan pejabat di lingkungan pemerintah daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). PPID Pembantu bertanggung jawab atas pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkup OPD masing-masing, membantu PPID Utama dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, serta memastikan ketersediaan informasi publik bagi masyarakat.
Sertifikasi nakes merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang diperlukan untuk melakukan praktik pelayanan kesehatan.
Perizinan Bidang Kesehatan adalah kegiatan yang berkaitan dengan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pemberian izin, tanda daftar dan sertifikasi dibidang kesehatan.
Informasi
Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kesehatan, yaitu unit kerja di bawah Dinas Kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan tertentu kepada masyarakat, seperti Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat), Laboratorium Kesehatan, atau Instalasi Farmasi. UPTD Dinkes merupakan unit fungsional yang bekerja secara profesional dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan. Adapun UPT Dinas Kesehatan Kabupaten Landak saat ini sebanyak 13 unit.
08 Mei 2018 | 21:30:15 WIB | 2089 views
Kami sangat menghargai waktu anda selama 1 menit berlalu. Maukah anda meluangkan waktu sebentar untuk mengisi Survei Pelayanan kami ?YaTidak