Fasilitas Kesehatan
Dinas Kesehatan Kabupaten Landak
Fasyankes adalah singkatan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, yang merupakan tempat dan/atau alat untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan. Upaya ini mencakup kegiatan promotif (promosi kesehatan), preventif (pencegahan penyakit), kuratif (penyembuhan), dan rehabilitatif (pemulihan) yang dijalankan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat. Contohnya termasuk rumah sakit, puskesmas, dan klinik.
- Sebagai unit teknis: Fasyankes dapat berupa tempat (seperti rumah sakit, puskesmas, klinik) maupun alat yang digunakan untuk pelayanan kesehatan.
- Bertanggung jawab kepada: Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada individu maupun masyarakat, mulai dari layanan dasar hingga layanan yang lebih kompleks.
- Fungsi utama: Meliputi berbagai upaya seperti promosi kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan, dan pemulihan pasca sakit.
- Pelaksana: Penyelenggaraannya bisa dilakukan oleh pemerintah (pusat dan daerah) maupun masyarakat.