Bidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas pokok merumuskan pelaksanan kebijakan teknis perencanaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Melakukan Penatalayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan yang mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Penyiapan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kefarmasian
- Penyiapan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi pelayanan peralatan kesehatan dan jaminan kesehatan
- Penyiapan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi sumber daya manusia kesehatan.