Loading...

Bidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas pokok merumuskan pelaksanan kebijakan teknis perencanaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Melakukan Penatalayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan yang mempunyai fungsi sebagai berikut : 

  1. Penyiapan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kefarmasian
  2. Penyiapan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi pelayanan peralatan kesehatan dan jaminan kesehatan
  3. Penyiapan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi sumber daya manusia kesehatan.