Rekomendasi Laik Hygiene Tidak di Pungut Biaya (Rp.0)
7 sampai 14 Hari Kerja
Untuk pemeriksaan sampel di Unit Labolatorium Kesehatan (ULK) Provinsi di kenakan biaya sesuai dengan jenis sampel yang di periksa
Pembuatan Rekomendasi Izin Laik Hygiene Rumah Makan/ Restoran Nol Rupiah (Rp.0)
7 sampai 14 Hari Kerja
Untuk Pemeriksaan Sampel BPOM Provinsi di kenakan biaya sesuai dengan jenis sampel yang di periksa.
Pembuatan Rekomendasi Laik Hygiene Jasa Boga Nol Rupiah (Rp.0).
7 sampai 14 Hari Kerja
Jika ada di bagian persyaratan yang belum jelas bisa berkonsultasi langsung dengan petugas di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Landak pada hari dan Jam Kerja.
Pembuatan Rekomendasi Laik Hygiene Sanitasi Pangan Jajanan Nol Rupiah (Rp.0)
7 sampai 14 Hari Kerja
Jika ada di dalam persyaratan Rekomendasi yang kurang jelas bisa berkonsultasi dengan petugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Landak pada jam dan hari kerja.
Pembuatan Rekomendasi Laik Hygiene Sanitasi Kantin Nol Rupiah (Rp.0)
7 sampai 14 Hari Kerja
Jika pada persyaratan ada yang belum jelas bisa berkonsultasi langsung dengan petugas di Kantor Dinas Kesehatan Pada Jam dan Hari Kerja
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/Menpan/Per/X/2021 tentang Izin Praktek dan Pelaksanaan Praktek Kedokteran
Pembuatan Rekomendasi
Izin Praktik Dokter
Nol Rupiah (Rp.0,-)
Maksimal 7 Hari Kerja
Izin Praktik Bersama Dokter Umum/Spesialis ( PBDS ), Dokter Gigi/ Dokter Gigi Spesialis
1. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang pembagian urusan pemerintahan, antara pemerintah, pemerintah daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian;
4. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 2052 tahun 2011 tentang Izin Praktik Kedokteran;
5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik;
Persyaratan administratif yang harus dilengkapi :
a. Bagi Pemohon Baru :
1. Mengisi surat permohonan ditujukkan kepada kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Landak ( asli bermatrai )
2. Surat pengantar dari kepala Puskesmas setempat
3. Foto copy KTP penanggung jawab dan Pemilik Klinik
4. Foto copy NPWP Pemilik Klinik ( Perorangan ataupun Perusahaan )
5. Denah bangunan, air bersih, air limbah, dan listrik
6. Denah lokasi/ gambar situasi
7. Surat keterangan status bangunan dan tanah
8. Daftar ketenagaan
9. Daftar sarana dan prasarana Klinik
10. Surat Keterangan penggunaan penerangan
11. Surat Keterangan penggunaan Air Bersih
12. Akta pendirian organisasi yang berbadan Hukum
13. Dokumen UKL-UPL ( untuk klinik Rawat Inap ) dan dokumen STPPL Untuk klinik Rawat Jalan
14. Foto copy Surat Izin Praktik masing – masing Tenaga Kesehatan yang ber praktik di Klinik
15. Foto copy STR dan SIP yang masih berlaku dokter penanggung jawab klinik
b. Bagi Pemohon perpanjangan Izin Operasional Klinik :
1. Lengkapi persyaratan diatas dan
2. Melampirkan Izin Operasional Klinik yang lama
1.Pemohon Mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi Izin Operasional Klinik Kesehatan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Landak
2.Berkas Permohonan diserahkan ke Petugas Perizinan di Bidang Pelayanan Kesehatan
3.Berkas diterima dan diverifikasi oleh Petugas di Seksi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Peningkatan Mutu
4.Setelah berkas dinyatakan lengkap dan sesuai maka berkas diterima dengan mengisi buku ekspedisi/ bukti serah terima dokumen/berkas
5.Tim Perizinan akan melakukan rapat dan visitasi ke Klinik Kesehatan yang mengajukan Rekomendasi izin Operasional
6.Setelah tim melakukan visitasi dan dinyatakan layak, maka Dinas Kesehatan mengeluarkan Rekomendasi untuk Izin.
7.Rekomendasi izin dikoreksi, kemudian diparaf oleh Kasi dan Kabid penanggung jawab
8.Selanjutnya Surat rekomendasi di tandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan
9.Surat Rekomendasi di beri nomor dan cap Dinas oleh staf/petugas,
10.Surat rekomendasi asli diserahkan ke Pemohon berikut berkas permohonan, dengan mengisi buku ekspedisi bukti serah terima surat Rekomendasi,
11.Selanjutnya berkas dan Surat Rekomendasi dibawa ke DPMPTSP Kabupaten Landak untuk mengajukan izin dan atau perpanjangan Izin.
Pembuatan Rekomendasi
Izin Operasional Klinik
Nol Rupiah (Rp.0,-)
Maksimal 7 hari Kerja
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 46 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
o Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
o Kementrian Koperasi, jika Koperasi
o Pengadilan Negeri, jika CV
2. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
3. NPWP Badan Hukum
4. Jika dikuasakan :
• KTP orang yang diberi kuasa
• Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp. 10.000
5. Dokumen Lingkungan ( Fotokopi)
6. Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik (SIP) dari dokter, perawat, bidan, apoteker, asisten apoteker, radiologi, fisioterapi, kesehatan lingkungan, terapi wicara,Perawat gigi, anestesi, rekam medik, analis kesehatan, ahli gizi, dan tenaga kesehatan lainnya yang bekerja di Rumah Sakit (RS)
7. Izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) yang masih berlaku jika menggunakan alat kesehatan radiasi pengion
8. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemilik yang menyatakan kesanggupan menaati ketentuan dan peraturan yang berlaku di bidang kesehatan
9. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari dokter yang menyatakan tidak keberatan sebagai direktur dan penanggung jawab rumah sakit (RS)
10. Surat Keputusan Penetapan Kelas dari Kementerian Kesehatan atau dari Dinas Kesehatan
11. Data kepegawaian dokter dilengkapi :
• Ijazah dokter
• Surat penugasan
• Surat Izin Praktek (SIP)
• Surat pengangkatan sebagai direktur rumah sakit dari pemilik RS
• Surat izin atasan langsung untuk tenaga paruh waktu
12. Data kepegawaian teknis administrasi yang dilengkapi dengan:
• Ijazah
• Sertifikat, jika ada
13. Ijazah tenaga kesehatan yang bekerja di RS
14. Hasil pemeriksaan air minum selama 6 (enam) bulan terakhir
15. Izin alat kesehatan yang diedarkan atau sertifikat kalibrasi alat kesehatan
16. Self Assesment Akreditasi bagi RS yang belum terakreditasi atau Sertifikat Akreditasi bagi RS yang sudah terakreditasi
17. Surat perjanjian kerjasama pembuangan limbah medis padat dan cair dengan pihak lain yang telah memiliki Izin Pengelolan Limbah dari Kementrian Lingkungan Hidup
18. Proposal Teknis yang berisi :
Untuk Izin Operasional RS kelas C
• Struktur organisasi RS
• Daftar Ketenagaan Medis, Paramedis dan non medis
• Data Kepegawaian Direktur RS
• Daftar inventaris medis, penunjang medis dan non medis
• Daftar isian untuk mendirikan dan penyelenggaraan RS dan data pendukungnya
• Daftar Tarif Pelayanan Medik
• Denah lokasi dan situasi disekitar RS
• Denah bangunan ( skala 1:100 )
• Denah jaringan listrik
• Denah air dan air limbah
• Luas bangunan keseluruhan
19. Checklist Persyaratan ( terlampir )
1. Pemohon Mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi Izin Operasional RS ke Dinas Kesehatan Kabupaten Landak
2. Berkas Permohonan diserahkan ke Petugas Perizinan di Bidang Pelayanan Kesehatan
3. Berkas diterima dan diverifikasi oleh Petugas di Seksi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Peningkatan Mutu
4. Setelah berkas dinyatakan lengkap dan sesuai maka berkas diterima dengan mengisi buku ekspedisi/ bukti serah terima dokumen/berkas
5. Tim Perizinan akan melakukan rapat dan visitasi ke Fasilitas Kesehatan (RS) yang mengajukan Rekomendasi izin Operasional
6. Setelah tim melakukan visitasi dan dinyatakan layak, maka Dinas Kesehatan mengeluarkan Rekomendasi untuk Izin.
7. Rekomendasi izin dikoreksi, kemudian diparaf oleh Kasi dan Kabid penanggung jawab
8. Selanjutnya Surat Rekomendasi di tanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Landak
9. Surat Rekomendasi di beri nomor dan cap Dinas oleh staf/petugas,
10. Surat rekomendasi asli diserahkan ke Pemohon berikut berkas permohonan, dengan mengisi buku ekspedisi bukti serah terima surat Rekomendasi
11. Selanjutnya berkas dan Surat Rekomendasi dibawa ke DPMPTSP Kabupaten Landak untuk mengajukan izin dan atau perpanjangan Izin.
Pembuatan Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit Nol Rupiah (Rp.0,-)
Paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.
Perpanjangan ijin operasional rumah sakit dan ijin-ijin lainnya sebaiknya dilakukan selambat-lambatnya 4-6 bulan sebelum masa berlakunya habis sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
Pembuatan Rekomendasi Izin perasional Puskesmas Nol Rupiah (Rp.0,-)
Paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.
Izin Berlaku 5 ( Lima ) Tahun Puskesmas harus didirikan pada setiap kecamatan. Dalam kondisi tertentu, pada 1 (satu) kecamatan dapat didirikan lebih dari 1 (satu) Puskesmas. Pendirian Puskesmas harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, kefarmasian dan laboratorium. Setiap Puskesmas wajib memiliki izin
Pembuatan Rekomendasi Izin UTDRS Nol Rupiah (Rp.0,-)
Standar waktu penyelesaian 21 hari kerja
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
c. Bagi Pemohon Baru :
d. Bagi Pemohon perpanjangan SIP :
Pembuatan Rekomendasi Izin Praktik Dokter Nol Rupiah (Rp.0,-)
Maksimal 3 Hari Kerja
Surat Izin Praktik ( SIP)Dokter (Umum Dokter Spesialis dan Dokter Gigi)
1. Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2019, Tentang ...
2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 28 Tahun 2017, Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.
a. Bagi Pemohon Baru :
b. Bagi Pemohon perpanjangan SIPB :
1. Pemohon Mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi Izin Praktik /Kerja Perawat ke Dinas Kesehatan Kabupaten Landak
2. Berkas Permohonan diserahkan ke Petugas Perizinan di Bidang Pelayanan Kesehatan
3. Berkas diterima dan diverifikasi oleh Petugas di Seksi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Peningkatan Mutu
4. Setelah berkas dinyatakan lengkap dan sesuai maka berkas diterima dengan mengisi buku ekspedisi/ bukti serah terima dokumen/berkas
5. Berkas yang sudah lengkap akan diproses dan diiterbitkan Surat Rekomendasi untuk memperoleh izin Praktik
6. Rekomendasi izin dikoreksi, kemudian diparaf oleh Kasi dan Kabid penanggung jawab
7. Selanjutnya Surat rekomendasi di tandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan
8. Surat Rekomendasi di beri nomor dan cap Dinas oleh staf/petugas,
9. Surat rekomendasi asli diserahkan ke Pemohon berikut berkas permohonan, dengan mengisi buku ekspedisi bukti serah terima surat Rekomendasi,
10. Selanjutnya berkas dan Surat Rekomendasi dibawa ke DPMPTSP Kabupaten Landak untuk mengajukan izin dan atau perpanjangan Izin.
Pembuatan Rekomendasi Izin Praktik /Kerja Perawat Nol Rupiah (Rp.0,-)
Maksimal 3 Hari Kerja
Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Permenkes Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010, Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat
a. Bagi Pemohon Baru :
1. Mengisi surat permohonan ditujukkan kepada kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Landak ( asli bermatrai )
2. Surat pengantar dari kepala Puskesmas setempat untuk Perawat Praktik Mandiri
3. Foto copy ijazah Perawat
4. Surat Tanda Registrasi ( STR ) Perawat
5. Foto copy KTP
6. Foto copy SK penempatan/SK PTT/SK Pensiun
7. Surat Persetujuan dari atasan bagi PNS
8. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas
9. Pas Photo 4x6cm = 2 lembar, 3x4cm = 1 lembar
10. Jika Pemohon mengajukan untuk Praktik Mandiri harus membuat Surat Pernyataan memiliki Sarana Praktik Mandiri (ditandatangani diatas materai Rp.10.000 )
11. Rekomendasi dari Organisasi Profesi; Persatuan Perawat Nasional ( PPNI ) cabang Kabupaten Landak
12. Foto copy SIPP/SIKP lama bagi Perawat yang telah memiliki SIPP/SIKP sebelumnya
13. Sarana dan Prasarana tempat praktik Mandiri ( Kamar mandi, WC )
14. Foto copy NPWP
b. Bagi Pemohon perpanjangan SIPP/SIKP :
1. Lengkapi persyaratan diatas dan
2. Melampirkan SIPP / SIKP asli yang lama
1. Pemohon Mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi Izin Praktik /Kerja Perawat ke Dinas Kesehatan Kabupaten Landak
2. Berkas Permohonan diserahkan ke Petugas Perizinan di Bidang Pelayanan Kesehatan
3. Berkas diterima dan diverifikasi oleh Petugas di Seksi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Peningkatan Mutu
4. Setelah berkas dinyatakan lengkap dan sesuai maka berkas diterima dengan mengisi buku ekspedisi/ bukti serah terima dokumen/berkas
5. Berkas yang sudah lengkap akan diproses dan diiterbitkan Surat Rekomendasi untuk memperoleh izin Praktik
6. Rekomendasi izin dikoreksi, kemudian diparaf oleh Kasi dan Kabid penanggung jawab
7. Selanjutnya Surat rekomendasi di tandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan
8. Surat Rekomendasi di beri nomor dan cap Dinas oleh staf/petugas,
9. Surat rekomendasi asli diserahkan ke Pemohon berikut berkas permohonan, dengan mengisi buku ekspedisi bukti serah terima surat Rekomendasi,
10. Selanjutnya berkas dan Surat Rekomendasi dibawa ke DPMPTSP Kabupaten Landak untuk mengajukan izin dan atau perpanjangan Izin.
Pembuatan Rekomendasi Izin Praktik /Kerja Perawat Nol Rupiah (Rp.0,-)
Minimal 3 hari Kerja
Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016, Tentang izin dan Praktik Penata Anestesi
a. Bagi Pemohon Baru :
b. Bagi Pemohon perpanjangan Surat Izin Praktik Penata Anestesi :
Pembuatan Rekomendasi Izin Praktik Penata Anestesi Nol Rupiah (Rp.0,-)
Maksimal 3 Hari Kerja
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2012,Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perawat Gigi.
a. Bagi Pemohon Baru :
b. Bagi Pemohon perpanjangan Surat Izin Kerja dan Surat Izin Praktik Perawat Gigi (SIKPG dan SIPPG) :
Pembuatan Rekomendasi Izin Praktik /Kerja Perawat Gigi Nol Rupiah (Rp.0)
Maksimal 3 Hari Kerja
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 Tahun 2013, Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi.
a. Bagi Pemohon Baru :
b. Bagi Pemohon perpanjangan SIKTGz :
Pembuatan Rekomendasi Izin Kerja Tenaga Gizi (SIKTGz) Nol Rupiah (Rp.0)
Maksimal 3 hari Kerja sejak berkas masuk dan lengkap
Permenkes RI Nomor 80 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Fisioterapis
a. Bagi Pemohon Baru :
b. Bagi Pemohon perpanjangan SIPF :
Pembuatan Rekomendasi Izin Praktik Fisioterapi (SIPF)Nol Rupiah (Rp.0)
Maksimal 3 Hari Kerja
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor:357/MENKES/SK/V/2006 tentang Registrasi dan Izin Kerja Radiografer
a. Bagi Pemohon Baru :
1. Foto copy ijazah pendidikan Radiologi / Radiografer yang diakui pemerintah
2. Foto copy STR yang masih berlaku
3. Surat keterangan sehat dari dokter
4. Pas Photo 4x6cm = 2 lb, 3x4cm = 1 lbr
5. Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja
6. Rekomendasi dari Organisasi profesi
7. Surat Keterangan menyelesaikan adaptasi bagi lulusan luar negeri
b. Bagi Pemohon perpanjangan SIKR :
1. Lengkapi persyaratan diatas dan
2. Melampirkan SIPF asli yang lama
1. Pemohon Mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi Izin Kerja Radiografer (SIKR) ke Dinas Kesehatan Kabupaten Landak
2. Berkas Permohonan diserahkan ke Petugas Perizinan di Bidang Pelayanan Kesehatan
3. Berkas diterima dan diverifikasi oleh Petugas di Seksi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Peningkatan Mutu
4. Setelah berkas dinyatakan lengkap dan sesuai maka berkas diterima dengan mengisi buku ekspedisi/ bukti serah terima dokumen/berkas
5. Berkas yang sudah lengkap akan diproses dan diiterbitkan Surat Rekomendasi untuk memperoleh izin Praktik
6. Rekomendasi izin dikoreksi, kemudian diparaf oleh Kasi dan Kabid penanggung jawab
7. Selanjutnya Surat rekomendasi di tandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan
8. Surat Rekomendasi di beri nomor dan cap Dinas oleh staf/petugas,
9. Surat rekomendasi asli diserahkan ke Pemohon berikut berkas permohonan, dengan mengisi buku ekspedisi bukti serah terima surat Rekomendasi,
10. Selanjutnya berkas dan Surat Rekomendasi dibawa ke DPMPTSP Kabupaten Landak untuk mengajukan izin dan atau perpanjangan Izin.
Pembuatan Rekomendasi Izin Kerja Radiografer (SIKR) Nol Rupiah (Rp.0)
Maksimal 3 Hari Kerja
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik.
Bagi Pemohon Baru :
1. Pemohon Mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi Izin Praktik Ahli Tekhnoligi Laboratorium Medik ( SIP-ATLM ) ke Dinas Kesehatan Kabupaten Landak
2. Berkas Permohonan diserahkan ke Petugas Perizinan di Bidang Pelayanan Kesehatan
3. Berkas diterima dan diverifikasi oleh Petugas di Seksi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Peningkatan Mutu
4. Setelah berkas dinyatakan lengkap dan sesuai maka berkas diterima dengan mengisi buku ekspedisi/ bukti serah terima dokumen/berkas
5. Berkas yang sudah lengkap akan diproses dan diiterbitkan Surat Rekomendasi untuk memperoleh izin Praktik
6. Rekomendasi izin dikoreksi, kemudian diparaf oleh Kasi dan Kabid penanggung jawab
7. Selanjutnya Surat Rekomendasi di tanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Landak
8. Surat Rekomendasi asli berikut berkas permohonan, diserahkan kembali ke pemohon
9. Selanjutnya berkas dan Rekomendasi dibawa ke DPMPTSP Kabupaten Landak untuk mengajukan izin dan atau perpanjangan Izin .
Pembuatan Rekomendasi Izin Praktik Ahli Tekhnoligi Laboratorium Medik (SIP-ATLM )Nol Rupiah (Rp.0,-)
Maksimal 3 Hari Kerja
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 , Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis.
Bagi Pemohon Baru :
1. Foto copy ijazah pendidikan Perekam Medik
2. Foto copy STR yang masih berlaku
3. Surat keterangan sehat dari dokter
4. Pas Photo 4x6cm = 2 lb, 3x4cm = 1 lbr
5. Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja
6. Rekomendasi dari Organisasi profesi Persatuan PEREKAM MEDIK Cabang Kabupaten Landak
7. Surat Keterangan menyelesaikan adaptasi bagi lulusan luar negeri ( bagi lulusan Luar Negeri)
1. Pemohon Mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi Izin Kerja Tenaga Rekam Medik
(SIK-REMIK) ke Dinas Kesehatan Kabupaten Landak
2. Berkas Permohonan diserahkan ke Petugas Perizinan di Bidang Pelayanan Kesehatan
3. Berkas diterima dan diverifikasi oleh Petugas di Seksi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Peningkatan Mutu
4. Setelah berkas dinyatakan lengkap dan sesuai maka berkas diterima dengan mengisi buku ekspedisi/ bukti serah terima dokumen/berkas
5. Berkas yang sudah lengkap akan diproses dan diiterbitkan Surat Rekomendasi untuk memperoleh izin Praktik
6. Rekomendasi izin dikoreksi, kemudian diparaf oleh Kasi dan Kabid penanggung jawab
7. Selanjutnya Surat rekomendasi di tandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan
8. Surat Rekomendasi di beri nomor dan cap Dinas oleh staf/petugas,
9. Surat rekomendasi asli diserahkan ke Pemohon berikut berkas permohonan, dengan mengisi buku ekspedisi bukti serah terima surat Rekomendasi,
10. Selanjutnya berkas dan Surat Rekomendasi dibawa ke DPMPTSP Kabupaten Landak untuk mengajukan izin dan atau perpanjangan Izin.
Pembuatan Rekomendasi Izin Izin Kerja Tenaga Rekam Medik(SIK-REMIK) Nol Rupiah (Rp.0,-)
Maksimal 3 hari Kerja
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013,Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenanga Sanitarian.
a. Bagi Pemohon Baru :
1. Mengisi surat permohonan ditujukkan kepada kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Landak ( asli bermatrai )
2. Foto copy ijazah pendidikan Tenaga Sanitarian
3. Foto copy STR yang masih berlaku
4. Surat keterangan sehat dari dokter yang dikeluarkan oleh dokter yang telah memiliki SIP
5. Pas Photo 4x6cm = 2 lb, 3x4cm = 1 lbr
6. Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja
7. Rekomendasi dari Organisasi profesi Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan ( HAKLI ) Cabang Kabupaten Landak
b. Bagi Pemohon perpanjangan Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian (SIKTS) :
1. Lengkapi persyaratan diatas dan
2. Melampirkan SIKTS asli yang lama
1. Pemohon Mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi Izin Kerja Tenaga Sanitarian ( SIKTS )ke Dinas Kesehatan Kabupaten Landak
2. Berkas Permohonan diserahkan ke Petugas Perizinan di Bidang Pelayanan Kesehatan
3. Berkas diterima dan diverifikasi oleh Petugas di Seksi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Peningkatan Mutu
4. Setelah berkas dinyatakan lengkap dan sesuai maka berkas diterima dengan mengisi buku ekspedisi/ bukti serah terima dokumen/berkas
5. Berkas yang sudah lengkap akan diproses dan diiterbitkan Surat Rekomendasi untuk memperoleh izin Praktik
6. Rekomendasi izin dikoreksi, kemudian diparaf oleh Kasi dan Kabid penanggung jawab
7. Selanjutnya Surat rekomendasi di tandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan
8. Surat Rekomendasi di beri nomor dan cap Dinas oleh staf/petugas,
9. Surat rekomendasi asli diserahkan ke Pemohon berikut berkas permohonan, dengan mengisi buku ekspedisi bukti serah terima surat Rekomendasi,
10. Selanjutnya berkas dan Surat Rekomendasi dibawa ke DPMPTSP Kabupaten Landak untuk mengajukan izin dan atau perpanjangan Izin.
Pembuatan Rekomendasi Izin Izin Kerja Kerja Tenaga Sanitarian ( SIKTS )Nol Rupiah (Rp.0,-)
Minimal 3 Hari Kerja
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.
a. Bagi Pemohon Baru :
1. Foto copy ijazah pendidikan Ahli Kesehatan Masyarakat / Sarjana KEsehatan Masyarakat
2. Foto copy STR yang masih berlaku
3. Surat keterangan sehat dari dokter
4. Pas Photo 4x6cm = 2 lb, 3x4cm = 1 lbr
5. Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja
6. Rekomendasi dari Organisasi profesi Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia ( IAKMI) Cabang Kabupaten Landak dan atau Propinsi Kalbar
7. Foto copy Kartu Anggota IAKMI
b. Bagi Pemohon perpanjangan SIK-AKM :
1. Lengkapi persyaratan diatas dan
2. Melampirkan SIK-AKM asli yang lama
1. Pemohon Mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi Izin Kerja Ahli Kesehatan Masyarakat (SIK- AKM ) ke Dinas Kesehatan Kabupaten Landak
2. Berkas Permohonan diserahkan ke Petugas Perizinan di Bidang Pelayanan Kesehatan
3. Berkas diterima dan diverifikasi oleh Petugas di Seksi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Peningkatan Mutu
4. Setelah berkas dinyatakan lengkap dan sesuai maka berkas diterima dengan mengisi buku ekspedisi/ bukti serah terima dokumen/berkas
5. Berkas yang sudah lengkap akan diproses dan diiterbitkan Surat Rekomendasi untuk memperoleh izin Praktik
6. Rekomendasi izin dikoreksi, kemudian diparaf oleh Kasi dan Kabid penanggung jawab
7. Selanjutnya Surat rekomendasi di tandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan
8. Surat Rekomendasi di beri nomor dan cap Dinas oleh staf/petugas,
9. Surat rekomendasi asli diserahkan ke Pemohon berikut berkas permohonan, dengan mengisi buku ekspedisi bukti serah terima surat Rekomendasi,
10. Selanjutnya berkas dan Surat Rekomendasi dibawa ke DPMPTSP Kabupaten Landak untuk mengajukan izin dan atau perpanjangan Izin.
Pembuatan Rekomendasi Izin Kerja Ahli Kesehatan Masyarakat (SIK- AKM ) Nol Rupiah (Rp.0,-)
Minimal 3 Hari Kerja
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis
1. Foto copy ijazah Refraksionis Optisien ( RO ) yang diakui pemerintah
2. Foto copy SIRO/STR yang masih berlaku
3. Surat keterangan sehat dari dokter
4. Pas Photo 4x6cm = 2 lb, 3x4cm = 1 lbr
5. Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan ( optik ) yang menyatakan tanggal mulai bekerja
6. Rekomendasi dari Organisasi profesi Refraksionis
1. Pemohon Mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi Izin Kerja Refraksionis Opticien ( RO ) ke Dinas Kesehatan Kabupaten Landak
2. Berkas Permohonan diserahkan ke Petugas Perizinan di Bidang Pelayanan Kesehatan
3. Berkas diterima dan diverifikasi oleh Petugas di Seksi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Peningkatan Mutu
4. Setelah berkas dinyatakan lengkap dan sesuai maka berkas diterima dengan mengisi buku ekspedisi/ bukti serah terima dokumen/berkas
5. Berkas yang sudah lengkap akan diproses dan diiterbitkan Surat Rekomendasi untuk memperoleh izin Praktik
6. Rekomendasi izin dikoreksi, kemudian diparaf oleh Kasi dan Kabid penanggung jawab
7. Selanjutnya Surat Rekomendasi di tanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Landak
8. Surat Rekomendasi asli berikut berkas permohonan, diserahkan kembali ke pemohon
9. Selanjutnya berkas dan Rekomendasi dibawa ke DPMPTSP Kabupaten Landak untuk mengajukan izin dan atau perpanjangan Izin.
Pembuatan Rekomendasi Refraksionis Opticien (RO) Nol Rupiah (Rp.0,-)
Maksimal 3 Hari Kerja
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 Tentang : Pembinaan, Pengawasan, dan Perizinan, Pekerjaan tukang Gigi.
1. Surat Permohonan yang ditunjukkan Kepada Kepala Dinas Kesehatan ( asli bermatrai )
2. Foto copy KTP
3. Foto copy ijazah Tekniker gigi ( minimal D3 )
4. Surat Penugasan tekniker Gigi ( SIK )
5. Surat Pengangkatan bagi yang PNS
6. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter
7. Rekomendasi dari organisasi profesi
8. Surat pengantar dari kepala Puskesmas (diwilayah kerja setempat )
9. Pas Photo 4x6cm = 2 lb, 3x4cm = 1 lbr
10. Sarana dan Prasarana tempat praktik
1. Pemohon Mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi Izin Tekniker Gigi (Tukang Gigi ) ke Dinas Kesehatan Kabupaten Landak
2. Berkas Permohonan diserahkan ke Petugas Perizinan di Bidang Pelayanan Kesehatan
3. Berkas diterima dan diverifikasi oleh Petugas di Seksi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Peningkatan Mutu
4. Setelah berkas dinyatakan lengkap dan sesuai maka berkas diterima dengan mengisi buku ekspedisi/ bukti serah terima dokumen/berkas
5. Berkas yang sudah lengkap akan diproses dan diiterbitkan Surat Rekomendasi untuk memperoleh izin Praktik
6. Rekomendasi izin dikoreksi, kemudian diparaf oleh Kasi dan Kabid penanggung jawab
7. Selanjutnya Surat rekomendasi di tandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kaupaten Landak
8. Surat Rekomendasi di beri nomor dan cap Dinas oleh staf/petugas,
9. Surat rekomendasi asli diserahkan ke Pemohon berikut berkas permohonan, dengan mengisi buku ekspedisi bukti serah terima surat Rekomendasi,
10. Selanjutnya berkas dan Surat Rekomendasi dibawa ke DPMPTSP Kabupaten Landak untuk mengajukan izin dan atau perpanjangan Izin.
Pembuatan Rekomendasi Tekniker Gigi (Tukang Gigi ) Nol Rupiah ( Rp.0,- )
Minimal 3 Hari Kerja
1.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang psikotropika;
3.Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Narkotika
4.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Rumah Sakit;
5.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
6.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;
7.Peraturan Konsil Kesehatan Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan Swasta;
8.Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan kewenangan Provinsi sebagai daerah otonom
9.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1189 A/Menkes/SK/X/1999, tentang wewenang Penetapan izin di Bidang Kesehatan;
10.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Ijin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan Swasta;
11.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 9 Tahun 2017 tentang Apotek.
a. Surat izin Apotik Baru
1. Surat Permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan dan keabsanahan dokumen dan data diatas kertas bermaterai Rp.6000., ;
2. Fotokopi STRA;
3. Sketsa peta lokasi dan denah bangunan;
4. Foto copy NPWP Apoteker;
5. Fotocopy KTP PSA (Pemilik Sarana Apotek) dan Apoteker;
6. Daftar prasarana, sarana dan peralatan;
7. Surat pernyataan dari Apoteker Pengelola apotek bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi apoteker pengelola apotek di apotek lain;
8. Asli dan salinan/fotocopy surat ijin atasan bagi pemohon pegawai negeri, anggota ABRI dan pegawai instansi pemerintah lainnya;
9. Akte perjanjian kerjasama APA dengan PSA;
10. Surat pernyataan APA dan PSA tdk terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang obat
11. Pasphoto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
12. Surat Rekomendasi Apoteker lama ke calon Apoteker Penanggungjawab baru dalam hal pergantian Apoteker Penanggungjawab
Ket : Untuk Perubahan Nama Apotek, Nama Pemilik, Apoteker Penanggung Jawab dan perubahan Alamat persyaratan sama dengan pembuatan izin baru.
1. Pengambilan formulir permohonan di loket 1;
2. Pengajuan berkas permohonan di loket 2;
3. Berkas permohonan yang dinyatakan lengkap dapat diterima kemudian dilakukan pencatatan;
4. Jika berkas lengkap diberikan nomor pendaftaran, jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon;
5. Rapat koordinasi dengan Tim Teknis untuk memeriksa, menilai dan menentukan memenuhi syarat atau tidaknya dikeluarkan izin yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Teknis yang diketahui Kasi Pengelolaan Perizinan selaku Penanggungjawab Tim Teknis;
6. Berdasarkan BAP Teknis dimaksud jika permohonan disetujui maka perizinan diproses, jika permohonan ditolak maka disiapkan surat pengembalian dokumen kepada pemohon (loket 2);
7. Berdasarkan BAP teknis dimaksud, jika terjadi permasalahan dan masih dapat diselesaikan, dikeluarkan surat Kepala DPMPTSPTK kepada pemohon untuk menyelesaikan permasalahannya. Jika permasalahan selesai, maka proses perizinan dilanjutkan.
8. Pemberianizin kepada pemohon (loket 2)
Rp. 0,-
Maksimal 15 Hari Kerja
Dinas Kesehatan Hanya Mengeluarkan Rekomendasi, Untuk Perizinan Di keluarkan Oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Landak
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang psikotropika;
3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Narkotika;
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1331/MENKES/SK / X / 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan No. 167 / KAB / B.VIII / 1972 tentang Pedagang Eceran Obat;
6. Peraturan Konsil Kesehatan Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 tentang Retribusi izin Penyeleng-garaan Sarana Kesehatan Swasta;
7. Peraturan Menteri Kesehatan R.I Nomor 920/Menkes/Per/XII/1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medis;
8. Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Kesehatan Masyarakat Dep.Kes.R.I Nomor 664/Binkesmas /DJ/V/1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Pelayanan Medis Dasar;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewena-ngan Pemerintah dan kewenangan Provinsi Sebagai Daerah otonom;
10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1189 A/Menkes/SK/X/1999, tentang wewenang Penetapan izin di Bidang Kesehatan;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Penyeleng-garaan Sarana Kesehatan Swasta;
1. Surat permohonan dari Asisten Apoteker bermaterai Rp. 6.000,-;
2. Foto copy KTP Asisten Apoteker dan Pemilik Toko Obat.;
3. Fotokopi STRTTK;
4. Fotokopi NPWP;
5. Foto copy Surat Ijin Kerja Asisten Apoteker (SIKAA) ;
6. Sketsapeta lokasi dan denah bangunan;
7. Asli dan Foto Copy Surat Ijin Atasan (bagi pemohon Pegawai Negeri, Anggota TNI dan Pegawai Instansi Pemerintah lainnya) ;
8. Akte perjanjian Kerja sama antara Asisten Apoteker dengan pemilik sarana toko obat.
9. Surat pernyataan tidak memperdagangkan obat keras bermaterai (ditandatangani pemilik dan asisten apoteker penanggungjawab)
Ket : Untuk Perubahan Nama Toko Obat, Nama Pemilik, Asisten Apoteker Penanggung Jawab dan perubahan Alamat persyaratan sama dengan pembuatan izin baru.
1. Pengambilan formulir permohonan di loket 1;
2. Pengajuan berkas permohonan di loket 2;
3. Berkas permohonan yang dinyatakan lengkap dapat diterima kemudian dilaku-kan pencatatan;
4. Jika berkas lengkap diberikan nomor pendaf-taran, jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon;
5. Rapat koordinasi dengan Tim Teknis untuk memerik-sa, menilai dan menentukan memenuhi syarat atau tidaknya dikeluarkan izin yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diketahui oleh Kasi Pengelolaan Perizinan sebagai Penanggung Jawab TimTeknis.
6. Berdasarkan BAP Teknis dimaksud jika permohonan disetujui maka perizinan diproses, jika permohonan ditolak maka disiapkan surat pengembalian dokumen kepada pemohon (loket 2);
7. Berdasarkan BAP teknis dimaksud, jika terjadi permasalahan dan masih dapat diselesaikan, dikeluarkan surat kepada pemohon untuk menyelesaikan permasalahannya. Jika permasalahan selesai, maka proses perizinan dilanjutkan.
8. Pemberianizin kepada pemohon (loket2).
Pembuatan Rekomendasi Nol Rupiah (Rp.0,-)
Maksimal 15 Hari Kerja
Dinas Kesehatan Mengeluarkan Rekomendasi, Untuk Perizinan Di keluarkan Oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Landak
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang psikotropika;
2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Narkotika;
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin kerja Tenaga Kefarmasian.
1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data ditas kertas bermaterai Rp. 6000.,;
2. KTP Penanggung Jawab;
3. Izin Sarana Untuk berpraktek atau bekerja disarana (Kecuali RS dan sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk pemerintah);
4. Fotokopi STRA legalisir;
5. Surat pernyataan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian yang menyatakan bekerja difasilitas tersebut;
6. Fotokopi Ijazah Apoteker;
7. Surat Rekomendasidari organisasi Profesi IAI;
8. Asli dan Foto Copy Surat Ijin Atasan (bagi pemohon Pegawai Negeri, Anggota TNI dan Pegawai Instansi Pemerintah lainnya);
9. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar dan 3x4 sebanyak 2 lembar;
10. Fotokopi SIPA kesatu (untuk pengajuan SIPA kedua dan ketiga);
11. Fotokopi SIPA kedua (untuk pengajuan SIPA ke tiga);
12. Surat pernyataan Jam Praktek dan akan melaksanakan praktek yang bertanggung jawab serta tidak akan melanggar kode etik.
1. Pengambilan formulir permohonan di loket 1;
2. Pengajuan berkas permohonan di loket 2;
3. Berkas permohonan yang dinyatakan lengkap dapat diterima kemudian dilaku-kan pencatatan;
4. Jika berkas lengkap diberikan nomor pendaf-taran, jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon;
5. Rapat koordinasi dengan Tim Teknis untuk memerik-sa, menilai dan menentukan memenuhi syarat atau tidaknya dikeluarkan izin yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diketahui oleh Kasi Pengelolaan Perizinan sebagai Penanggung Jawab TimTeknis.
6. Berdasarkan BAP Teknis dimaksud jika permohonan disetujui maka perizinan diproses, jika permohonan ditolak maka disiapkan surat pengembalian dokumen kepada pemohon (loket 2);
7. Berdasarkan BAP teknis dimaksud, jika terjadi permasalahan dan masih dapat diselesaikan, dikeluarkan surat kepada pemohon untuk menyelesaikan permasalahannya. Jika permasalahan selesai, maka proses perizinan dilanjutkan.
8. Pemberianizin kepada pemohon (loket2).
Pembuatan Rekomendasi Nol Rupiah (Rp.0,-)
Maksimal 7 Hari Kerja
Dinas Kesehatan Hanya Mengeluarkan Rekomendasi, Untuk Perizinan Di keluarkan Oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Landak
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang psikotropika;
2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Narkotika;
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin kerja Tenaga Kefarmasian.
1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data ditas kertas bermaterai Rp. 6000.;
2. KTP Penanggung Jawab;
3. Izin Sarana Untuk berpraktek atau bekerja disarana (Kecuali RS dan sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk pemerintah);
4. Fotokopi STRTTK yang dilegalisir;
5. Surat pernyataan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian yang menyatakan bekerja difasilitas tersebut;
6. Fotokopi Ijazah DIII Farmasi;
7. Surat Rekomendasi dari Organisasi PAFI sesuai tempat praktek;
8. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar dan 3x4 sebanyak 2 lembar;
9. Fotokopi SIPTTK kesatu (untuk pengajuan SIPTTK kedua dan ketiga);
10. Fotokopi SIPTTK kedua (untuk pengajuan SIPTTK ke tiga);
1. Pengambilan formulir permohonan di loket 1;
2. Pengajuan berkas permohonan di loket 2;
3. Berkas permohonan yang dinyatakan lengkap dapat diterima kemudian dilaku-kan pencatatan;
4. Jika berkas lengkap diberikan nomor pendaf-taran, jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon;
5. Rapat koordinasi dengan Tim Teknis untuk memerik-sa, menilai dan menentukan memenuhi syarat atau tidaknya dikeluarkan izin yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diketahui oleh Kasi Pengelolaan Perizinan sebagai Penanggung Jawab TimTeknis.
6. Berdasarkan BAP Teknis dimaksud jika permohonan disetujui maka perizinan diproses, jika permohonan ditolak maka disiapkan surat pengembalian dokumen kepada pemohon (loket 2);
7. Berdasarkan BAP teknis dimaksud, jika terjadi permasalahan dan masih dapat diselesaikan, dikeluarkan surat kepada pemohon untuk menyelesaikan permasalahannya. Jika permasalahan selesai, maka proses perizinan dilanjutkan.
8. Pemberianizin kepada pemohon (loket2).
Pembuatan Rekomendasi Nol Rupiah (Rp.0,-)
Maksimal 7 Hari Kerja
Dinas Kesehatan Mengeluarkan Rekomendasi, Untuk Perizinan Di keluarkan Oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Landak
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866)
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3330);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3781);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5044);
8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 381/Menkes/SK/ III/2007 tentang Kebijakan Obat Tradisional Nasional;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 006 Tahun 2012 Tentang Industri Dan Usaha Obat Tradisional
1. Surat permohonan;
2. Fotokopi akta pendirian badan usaha perorangan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Susunan Direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas dalam hal permohonan bukan perseorangan;
4. Fotokopi KTP/identitas pemohon dan/atau Direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas;
5. Surat pernyataan pemohon dan/atau Direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi;
6. Fotokopi bukti penguasaan tanah dan bangunan;
7. Surat Tanda Daftar Perusahaan dalam hal permohonan bukan perseorangan;
8. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan dalam hal permohonan bukan perseorangan;
9. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
10. Fotokopi Surat Keterangan Domisili.
1. Pengambilan formulir permohonan di loket 1;
2. Pengajuan berkas permohonan di loket 2;
3. Berkas permohonan yang dinyatakan lengkap dapat diterima kemudian dilakukan pencatatan;
4. Jika berkas lengkap diberikan nomor pendaftaran, jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon;
5. Rapat koordinasi dengan Tim Teknis untuk memeriksa, menilai dan menentukan memenuhi syarat atau tidaknya dikeluarkan izin yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diketahui oleh Kasi Pengelolaan Perizinan sebagai Penanggung Jawab TimTeknis.
6. Berdasarkan BAP Teknis dimaksud jika permohonan disetujui maka perizinan diproses, jika permohonan ditolak maka disiapkan surat pengembalian dokumen kepada pemohon (loket 2);
7. Berdasarkan BAP teknis dimaksud, jika terjadi permasalahan dan masih dapat diselesaikan, dikeluarkan surat kepada pemohon untuk menyelesaikan permasalahannya. Jika permasalahan selesai, maka proses perizinan dilanjutkan.
8. Pemberianizin kepada pemohon (loket2).
Pembuatan Rekomendasi Nol Rupiah (Rp.0,-)
Maksimal 15 Hari Kerja
Dinas Kesehatan Mengeluarkan Rekomendasi, Untuk Perizinan Di keluarkan Oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Landak
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3867);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);
6. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor Hk.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
1. Fotokopi KTP;
2. Fotokopi Penyuluhan Keamanan Pangan;
3. Label Pangan;
4. Fotokopi Izin Usaha Mikro dari Kecamatan.
5. NPWP
1. Pengambilan formulir permohonan di loket 1;
2. Pengajuan berkas permohonan di loket 2;
3. Berkas permohonan yang dinyatakan lengkap dapat diterima kemudian dilaku-kan pencatatan;
4. Jika berkas lengkap diberikan nomor pendaf-taran, jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon;
5. Rapat koordinasi dengan Tim Teknis untuk memerik-sa, menilai dan menentukan memenuhi syarat atau tidaknya dikeluarkan izin yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diketahui oleh Kasi Pengelolaan Perizinan sebagai Penanggung Jawab TimTeknis.
6. Berdasarkan BAP Teknis dimaksud jika permohonan disetujui maka perizinan diproses, jika permohonan ditolak maka disiapkan surat pengembalian dokumen kepada pemohon (loket 2);
7. Berdasarkan BAP teknis dimaksud, jika terjadi permasalahan dan masih dapat diselesaikan, dikeluarkan surat kepada pemohon untuk menyelesaikan permasalahannya. Jika permasalahan selesai, maka proses perizinan dilanjutkan.
8. Pemberianizin kepada pemohon (loket2).
Pembuatan Rekomendasi Nol Rupiah (Rp.0,-)
Maksimal 15 Hari Kerja
Dinas Kesehatan Mengeluarkan Rekomendasi, Untuk Perizinan Di keluarkan Oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Landak