Self Asessment Pengertian self asessment adalah menilai diri sendiri. Dalam hal ini puskesmas menilai dirinya sendiri berdasarkan elemen penilaian yang ada. Setiap elemen penilaian diberikan skor sesuai dengan kondisi yang ada. Teknisnya adalah setiap pokja tidak boleh menilai dirinya sendiri. Harus cross. Misal, pokja UKM menilai pokja UKP atau sebaliknya.
Berikut ini beberapa fungsi atau manfaat dilakukannya Self Assesment di puskesmas akreditasi adalah
Menganalisis kondisi awal Puskesmas. Melihat kondisi atau memotret kondisi awal puskesmas berdasarkan instrumen akreditasi. Berapa skor real yang di dapat puskesmas.
Kuncinya adalah berikan nilai serendah rendahnya agar mendapat rekomendasi dan perbaikan.
Menemukan fakta-fakta & rekomendasi untuk perbaikan terkait kelengkapan persyaratan akreditasi.
Setelah menemukan fakta yang ada seyogya nya diberikan rekomendasi perbaikan atau kelengkapan dalam setiap elemen penilaian yang bernilai 0 ( nol ) dan 5 ( lima ).
Setelah mendapat rekomendasi perbaikan hendaknya di lakukan pembahasan setiap pokja yang ada dipimpin oleh ketua tim mutu.
Kemudian mapping dokumen yang belum ada atau yang belum tersedia agar dilengkapi.
Penyusunan rencana aksi Misalnya ada rapat per pokja atau rapat internal tim mutu.