LANDAK, Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Landak menepis isu miring terkait pengadaan Alkes RSP TA 2022
(11/05).

Berita yang disajikan oleh media elektronik tersebut dinyatakan tidak benar.
Menurut Subanri selaku PPK sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Landak, dalam kegiatan
Penyediaan Alkes Rumah Sakit Pratama (RSP) TA 2022 itu telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, yakni melalui mekanisme E-Purchasing dengan sistem E-Katalog bukan penunjukan langsung atau
swakelola seperti yang diisukan dalam media elektronik japos.co (red). Proses pengadan telah sesuai ketentuan
yakni berdasarkan PERPRES No 12 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERPRES NOMOR 16
TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.
Terkait RAB pengadaan Alkes RSP dijelaskan bahwa memang terpisah dari RAB pengadaan Fisik Bangunan
RSP. Ada beberapa detail menu kegiatan dalam satu kegiatan Pembangunan RSP, salah satunya menu
pembangunan baru fisik itu sendiri dan yang lain adalah menu pengadaan alkes dan prasarana. Sehingga RAB
setiap detailnya terpisah.
Pengadaan Alkes RSP TA 2022 juga telah diaudit oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalbar Tahun ini dan
dinyatakan telah sesuai.
Selain itu Dinkes Landak dan beberapa pihak juga telah memberikan klarifikasi kepada pihak Kejaksaan Negeri
Landak bahwa pengadaan alkes RSP telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(sumber berita diambil dari Diskominfo Kab. Landak )