Ngabang, Rabu 28 April 2021, Gugus tugas Penangganan Pandemi Covid-19 Kabupaten Landak melaksanakan Instruksi Bupati Landak nomor 9 tahun 2021, Kabupaten Landak terus berupaya memutus rantai penularan covid-19, Tim Gabungan Gugus tugas mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Landak Kepada Masyarakat untuk membatasi kegiatan sampai jam 21.00 wib, bagi yang kedapatan masih berkerumun akan dilakukan swab di tempat, pada malam ini terdapat 58 orang yang terjaring Razia dan dilakukan swab langsung oleh Tim dari Dinas Kesehatan Kabupaten Landak yang tergabung dalam tim gugus tugas, sampel swab dikirim ke laboratorium pemeriksaan Polimerase Chain Reaction (PCR) di Pontianak untuk dilakukan pemeriksaan, jika terdapat hasil yang positif akan di hubungi melalui kontak hp yang terdata, selama pemberlakukan PPKM harapan kami masyarakat dapat membatasi kegiatan sesuai instruksi Bupati.